Paspor online

Inilah Cara dan Syarat Membuat Paspor Online. Sangat Membantu

Paspor dibutuhkan ketika seseorang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.  Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor didefinisikan sebagai dokumen yang dikeluarkan pemerintah kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Entah karena kurang informasi atau kesibukan membuat seseorang tidak mengetahui cara mengurus paspor. Maka dari itu artikel ini akan membahas cara membuat paspor online beserta syarat juga biayanya.

Jenis Paspor

Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis paspor yaitu  paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.

Baca Juga : Cukup Simple, Inilah Cara Cek IMEI Iphone

1. Paspor Biasa Paspor

Jenis paspor ini menjadi jenis yang paling banyak diterbitkan bagi warga yang akan melakukan perjalanan reguler. Tampilan paspor ini bersampul hijau, diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2. Paspor Diplomatik

Jenis paspor kedua adalah Paspor Diplomatik. Paspor ini bersampul hitam, dikeluarkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik suatu negara. Kelebihan pemilik paspor ini adalah memperoleh beberapa kemudahan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.

3. Paspor Dinas

Ketiga adalah Paspor dinas. Paspor ini secara resmi diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik yang dilaksanakan di luar negeri. Tak jauh berbeda dengan paspor diplomatik, pemilik paspor dinas juga memperoleh beberapa kemudahan. Selain ketiga paspor di atas, terdapat tiga jenis paspor lainnya yakni paspor orang asing, paspor kelompok, dan paspor haji dan umrah.

Syarat Membuat Paspor

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, adapun syarat pembuatan paspor, yaitu sebagai berikut :

1. Syarat Bagi WNI Domisili Indonesia

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang telah mengganti nama).
  • Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa).

2. Syarat Bagi Anak WNI Domisili Indonesia

  • KTP orang tua (ayah dan ibu) atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang telah mengganti nama).
  • Paspor lama biasa (bagi yang sudah memiliki paspor biasa).

3. Calon TKI Domisili Indonesia

  • KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga.
  • Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang telah mengganti nama).
  • Paspor lama biasa (bagi yang sudah memiliki paspor biasa).
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.

4. WNI Domisi Luar Indonesia

  • Kartu penduduk dari negara setempat, bukti, atau keterangan yang menerangkan bahwa pemohon tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa lama.

5. Anak dengan Kewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

  • Paspor biasa milik ayah dan/atau ibu WNI.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan RI.

Biaya Pembuatan Paspor

  • Papsor biasa sebanyak 48 halaman biayanya sebesar Rp350.000.
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik biayanya sebesar Rp650.000.
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama biayanya sebesar Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).

Cara Membuat Paspor Online

Berikut ini langkah-langkah membuat paspor online.

  1. Unduh aplikasi Antrian Paspor Online di Google Play atau App Store
  2. Buat akun pada aplikasi tersebut dengan memasukkan alamat e-mail dan nomor telepon.
  3. Setelah memiliki akun, pilih kantor Imigrasi terdekat (boleh di luar domisili).
  4. Setelah itu, akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus di download dan dicetak lalu diberikan pada petugas di Kantor Imigrasi nantinya.
  5. Siapkan berkas yang diperlukan untuk membuat paspor.

Berkas yang harus dibawa ke Kantor Imigrasi selain harus membawa barcode antrian adalah :

  1. e-KTP
  2. KK atau Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  5. Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor

Datang ke Kantor Imigrasi

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, membuat paspor online bukan berarti tidak datang ke Kantor Imigrasi. Kamu harus tetap datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara. Jangan lupa untuk membawa barcode antrian dan juga berkas-berkas yang diperlukan.

Saat wawancara, biasanya petugas akan menanyakan mengapa membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, akan dipersilakan untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran tersebut dilakukan melalui bank. Proses pembuatan Paspor yaitu selama empat hari kerja hingga satu minggu.

 

Demikian penjelasan tentang cara dan syarat membuat paspor online. Jika berkasmu lengkap, maka prosesnya akan lebih cepat. Jadi, ada baiknya siapkan terlebih dahulu sebelum mulai mengurus, ya. Semoga bermanfaat !